Pada Rabu, 7/9/2022, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) ,Nadiem Makarim resmi mengumumkan bahwa pola seleksi masuk PTN 2023 berubah. Mulai tahun depan, penyaringan calon mahasiswa akan menggunakan 3 skema baru, antara lain:
- Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi (SNMPTN) berdasarkan prestasi;
- Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negri (SBMPTN) berdasarkan tes;
- Ujian mandiri yang dilaksanakan oleh masing-masing Perguruan Tinggi Negeri.
Apa aja sih perubahannya ?
SNMPTN
Pada tahap pertama yaitu SNMPTN akan terjadi perubahan dalam hal pembobotan nilai rata-rata rapor dan komponen minat dan bakat siswa. Penilaian pada tahap ini akan dibagi menjadi 2 bagian yang sama besar.
- Bagian nilai rata-rata rapor dari seluruh mata pelajaran yang berbobot 50%.
- Bagian komponen penggali minat dan bakat yang berbobot 50% juga.
Pengambilan nilai dari komponen penggali minat dan bakat akan diambil dari 3 unsur, diantaranya:
- Prestasi selama bersekolah berupa lomba atau kompetisi, dan/atau;
- nilai rapor yang paling tinggi dari matakuliah pendukung, dan/atau;
- Portofolio yang akan dibutuhkan bagi program studi seni dan olahraga.
Seluruh sistem pembobotan nilai komponen penggali minat dan bakat akan diserahkan seluruhnya kepada setiap
SBMPTN
Pada tahap seleksi yang kedua, yaitu SBMPTN akan terjadi beberapa perubahan, yaitu pada tes SBMPTN tidak akan ada lagi tes mata pelajaran yang biasanya terdapat pada sekolah. Penggantinya akan diadakan tes skolastik. Tes skolastik akan terdiri dari empat penilaian, diantaranya
- Penalaran matematika;
- Potensi kognitif;
- Literasi dalam bahasa Indonesia;
- Literasi dalam bahasa inggris.
Seleksi Mandiri
Pada tahap seleksi akhir, yaitu seleksi mandiri, terdapat juga perubahan. Sebelum seleksi mandiri dilakukan, Perguruan Tinggi Negri wajib mengumumkan beberapa hal, diantaranya:
- Jumlah mahasiswa yang akan diterima oleh masing-masing prodi;
- Jenis penilaian, apakah diambil menggunakan tes secara mandiri, kerja sama melalui konsorsium Perguruan Tinggi Negri, atau dari hasil nasional berdasarkan tes, dan sebagainya;
- Biaya yang akan dibebankan kepada calon mahasiswa;
- Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan pihak terkait apabila kedapatan melaukan pelanggaran pengaturan dalam seleksi melalui whistleblowing system Jenderal Kementerian.
Kemudian, pihak Perguruan Tinggi Negri wajib mengumumkan beberapa hal setelah melakukan seleksi, diantaranya:
- Jumlah calon mahasiswa yang lolos dan jumlah kuota yang masih belum terisi;
- Masa sanggah selama 5 hari setelah pengumuman hasil seleksi;
- Tata cara penyanggahan hasil;
- Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan pihak terkait apabila kedapatan melakukan pelanggaran pengaturan dalam seleksi melalui whisteblowing system Jendral Kementrian.
Itulah pola seleksi PTN 2023 yang akan berubah. Semoga seleksi ini dapat menjadi lebih baik daripada yang sebelumnya.
Baca juga : Website Untuk Mencari Beasiswa